STATUS HUKUM MUSLIM BERCERAMAH, MENJAGA DAN MENGHIBUR DI GEREJA

Ada hadits yang menjelaskan bahwa :

الأرض كلها مسجد الا المقبرة و الحمام

"Bumi itu seluruh bisa dijadikan tempat sujud  kecuali kuburan dan kamar mandi."(H.R.Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari hadits ini bisa diambil kesimpulan boleh hukumnya sholat di manapun asal bukan di kuburan dan kamar mandi, termasuk di gereja, pura, klenteng dan sebagainya. Karena semua itu masih buminya ALLAH, boleh dan sah untuk ditegakkan sholat di tempat tersebut. Bahkan di luar negeri seperti di Amerika Serikat dan Jerman, banyak gereja yang dijadikan tempat sholat karena keterbatasan lahan untuk didirikan mesjid.  selanjutnya ......... http://gsncileungsi.com/Sabilurrahim/Artikel174.php

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu I'tikaf

Memperbaiki Keikhlasan

BAROMETER KEIKHLASAN